AMBON, PNI.- Sidang Klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) Kota Ambon ke-50 menjadi momentum penting untuk memperkuat arah pelayanan gereja sekaligus menjawab berbagai persoalan umat di tengah dinamika kehidupan masyarakat di kota ini.
Prosesi pembukaan persidangan diawali dengan arak-arakan 30 becak yang ditumpangi Majelis Pekerja Klasis, 21 Ketua Majelis Jemaat dalam lingkup Klasis Kota Ambon, serta Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode GPM.
Arak-arakan dimulai dari depan Gereja Maranatha Ambon, melintasi kawasan Batu Meja, dan berakhir di Gereja Josef Kam Ambon sebagai lokasi pelaksanaan persidangan.
Ketua Klasis Kota Ambon, Pdt. Rinto Muskita menegaskan, persidangan gereja tidak boleh dipandang sekadar agenda organisasi yang rutin dilaksanakan, tetapi harus dimaknai sebagai ruang untuk meneguhkan kembali panggilan pelayanan gereja di tengah masyarakat. “Di dalamnya ada harapan, tanggung jawab dan panggilan yang terus diperbarui,” ujar Muskita dalam sambutannya.
Menurutnya, para peserta sidang tidak hanya berkumpul untuk menanggapi laporan pelayanan, menyusun program maupun merancang anggaran, tetapi juga membawa tanggung jawab terhadap pertumbuhan iman dan kehidupan umat yang dilayani. Muskita mengakui gereja saat ini diperhadapkan dengan berbagai persoalan sosial yang semakin kompleks, mulai dari krisis keluarga, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga hingga persoalan ekonomi umat.
Karena itu, ia menilai gereja perlu memperkuat pelayanan pastoral yang menyentuh langsung kehidupan keluarga dan generasi muda. “Kita tidak bisa menutup mata terhadap berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Semua itu adalah kenyataan yang harus dihadapi dan menjadi tanggung jawab pelayanan gereja,” katanya.
Pdt Muskita juga mengajak gereja untuk turut mengambil bagian dalam menjawab berbagai persoalan kota, termasuk masalah lingkungan seperti sampah, banjir dan penataan ruang kota. “Masalah sampah, banjir dan penataan ruang kota bukan sekadar urusan pemerintah, tetapi juga bagian dari panggilan iman kita untuk menjaga ciptaan Tuhan. Karena itu gereja siap mendukung agenda Pemerintah Kota Ambon dalam menjaga lingkungan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota MPH Sinode GPM, Pdt. Max Takaria, menegaskan bahwa Sidang Klasis Kota Ambon memiliki posisi strategis dalam menerjemahkan arah pelayanan gereja pada dasawarsa baru menuju satu abad GPM pada tahun 2035.
Menurut Takaria, sidang klasis ini merupakan persidangan pertama setelah Sidang Sinode GPM ke-39, sekaligus awal memasuki dasawarsa kelima pelaksanaan Pola Induk Pelayanan dan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) GPM. “Persidangan klasis ini memiliki posisi strategis untuk menerjemahkan visi dan arah pengembangan pelayanan GPM menuju satu abad GPM pada tahun 2035,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya perhatian terhadap keluarga sebagai pusat pembinaan iman warga gereja. “Keluarga adalah ladang pertama dan utama tempat buah kasih Allah ditumbuhkan. Karena itu penguatan pastoral keluarga harus terus menjadi perhatian gereja,” tegasnya.(PNI-01)
