
Luhu,PNI-INDEPENDEN – Sebanyak 800 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di Negeri Luhu, Kecamatan Huamual. Pemusnahan miras tersebut dipimpin oleh Raja Negeri Luhu, Abdul Gani Kaliki, dan dilakukan usai Salat Idul Fitri pada Senin (31/3/25).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan seluruh isi miras ke laut, disaksikan oleh Babinsa, Polsek, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum guna mencegah peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Raja Negeri Luhu, Abdul Gani Kaliki, menyampaikan bahwa pemerintah Negeri Luhu telah membentuk Satgas Razia Miras untuk menggelar operasi pemberantasan minuman keras. Harapannya, langkah ini dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras,” ungkap Raja Negeri Luhu.
Sementara itu, Kepala Satgas Razia Miras Negeri Luhu, Ustad Muhammad Kasim Kaliki, menjelaskan bahwa miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penertiban minuman beralkohol yang berlangsung sejak 26 hingga 30 Maret 2025. Operasi ini dilakukan atas kerja keras tim Satgas yang dibentuk oleh pemerintah Negeri Luhu bersama BPD, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda sejak 6 Maret 2025.
“Tujuan dari operasi minuman keras ini adalah untuk mengurangi angka kriminalitas, terutama di kalangan anak muda yang sering mengonsumsi miras di malam hari dan akhirnya melakukan tindakan kriminal. Harapannya, ketertiban masyarakat dapat terwujud,” jelas Ustad Muhammad Kasim Kaliki.
Ia juga menambahkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban dari beberapa tempat yang diduga sebagai lokasi transaksi miras.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Huamual, Rasid Leka, turut memberikan tanggapannya mengenai peredaran miras di masyarakat. Ia menyatakan bahwa miras masih menjadi salah satu tantangan besar dalam menjaga moral dan keamanan lingkungan.
“Butuh komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menciptakan generasi muda yang sehat tanpa minuman beralkohol. Selain itu, perlu dilakukan pembinaan kepada tempat-tempat yang berpotensi menyimpan miras agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras,” tegas Ketua MUI Kecamatan Huamual.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan upaya pemberantasan miras di Negeri Luhu dapat terus berlanjut demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(WH)