
Ambon,PNI-Independen – Toko yang dikenal dengan harga murah meriah yakni “Serba Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah” (Serba 35) kini tengah disorot oleh para pekerjanya sendiri. Pasalnya, sejumlah tenaga kerja mengeluhkan sistem pengupahan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Menurut keterangan beberapa karyawan kepada media ini, mereka bekerja sejak pukul 08:00 pagi hingga pukul 22:00 malam setiap harinya. Namun, gaji yang diterima hanya sebesar Rp1.500.000 per bulan per orang. Jumlah tersebut jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sebenarnya jam kerja kami sudah masuk kategori lembur, tapi tidak dihitung sesuai aturan. Kami kerja dari pagi sampai malam, tapi gaji yang diterima sangat tidak sebanding,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Toko Serba 35 yang telah membuka cabang di beberapa daerah ini diketahui selalu dipadati pengunjung. Dalam satu hari, ratusan bahkan ribuan orang datang untuk berbelanja. Namun di balik kesuksesan usaha ini, para tenaga kerja merasa tidak dihargai jerih payahnya.
“Kami merasa tenaga kami dikuras habis, tapi tidak diberi upah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Kami sangat kecewa,” tambah seorang karyawan lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, setiap perusahaan wajib memberikan upah sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan, termasuk upah lembur bagi pekerja yang melebihi jam kerja normal.
Jika benar adanya praktik pembayaran upah di bawah UMR dan pengabaian jam lembur tanpa kompensasi yang layak, maka toko Serba 35 diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Para karyawan berharap pihak manajemen dan pemilik usaha Serba 35 dapat segera memperhatikan kondisi ini dan melakukan perbaikan sistem pengupahan sesuai regulasi. Mereka juga mengimbau pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi.
“Kami hanya ingin diperlakukan adil sesuai hukum. Kami kerja keras, tapi tolong hak kami sebagai pekerja juga dihargai,” tutup salah satu pekerja.(Reporter-PNI-Independen)