Benhur Watubun, Ketua DPRD Provinsi Maluku
Ambon,PNI.COM–Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya tidak menolak rencana Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp 1,5 triliun. Namun, penjelasan mengenai tujuan dan mekanisme penggunaan dana harus dipaparkan secara jelas dan rinci. “Jangan beli kucing dalam karung,” ungkap Watubun di Gedung DPRD Maluku, kawasan Karang Panjang Ambon, Rabu (19/11/2025).
Watubun menyebut ada empat aspek utama yang harus dipenuhi sebelum DPRD menyetujui pinjaman tersebut yakni sumber pinjaman dan besarannya, skema pembayaran, peruntukan anggaran serta asas keadilan dan pemerataan.
‘’DPRD ingin mengetahui lembaga mana yang akan memberikan pinjaman serta besaran final yang akan diajukan. Termasuk mekanisme pengembalian, jangka waktu, serta dampaknya terhadap keuangan daerah. Pinjaman tidak boleh dipakai untuk kegiatan kecil yang seharusnya dibiayai dana desa,’’ kata dia.
Menurut dia, pembagian anggaran juga harus adil bagi semua kabupaten/kota di Maluku. “Kita tidak bisa beli kucing dalam karung. Usulan harus direview agar jelas untuk apa, misalnya pembangunan jalan lingkar atau infrastruktur besar lainnya. Pembagian juga harus adil. Kalau tidak adil, kami tidak setuju,” ujarnya.()
