Alhidayat Wajo, Anggota DPRD Maluku
AMBON,PNI.COM–Komisi III DPRD Maluku akhirnya mengambil langkah paling tegas terhadap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Dr. Yana Astuti, setelah yang bersangkutan kembali mangkir dari rapat resmi bersama komisi.
Sesuai tata tertib DPRD, Komisi III menyiapkan upaya paksa untuk menghadirkan pejabat tersebut, sekaligus akan mengirim surat resmi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar mencopot Kepala BPJN Maluku dari jabatannya.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo menyatakan, ketidakhadiran Kepala BPJN dalam tiga kali undangan rapat merupakan bentuk ketidakpatuhan sekaligus pelecehan terhadap DPRD sebagai lembaga pengawas pelaksanaan proyek APBN dan APBD di Maluku.
“Upaya paksa itu diatur jelas dalam tata tertib DPRD. Dan karena sudah tiga kali kami undang tetapi tidak pernah hadir, mekanisme itu akan kami tempuh. Seluruh pimpinan dan anggota komisi sepakat,” tegas Alhidayat Wajo kepada wartawan di Balai Rakyat Karpan Ambon, Selasa (18/11/2025).
Alhidayat mengungkapkan, sebelumnya, Kepala BPJN meminta agar jadwal rapat dimajukan dari pukul 14.00 WIT menjadi 10.00 WIT dengan alasan harus berangkat ke Jakarta pada sore hari. Namun saat rapat berlangsung, ia tidak hadir dan hanya mengutus salah satu kepala seksi.
“Alasannya sama sekali tidak masuk akal. Dia yang meminta jadwal dimajukan, tapi justru tidak hadir. Ini menunjukkan ketidakseriusan dan tidak menghargai DPRD,” tegas Alhidayat.
Ia menambahkan, sejak lebih dari tiga bulan menjabat, Kepala BPJN belum menunjukkan sikap proaktif dalam menjalin komunikasi sebagai mitra DPRD, terutama terkait pembahasan proyek strategis pembangunan jalan di Maluku.
Komisi III juga menyoroti kabar bahwa Kepala BPJN disebut kerap berada di Jakarta setiap Jumat dan baru kembali bertugas pada Rabu. Meski demikian, isu ini belum dikonfirmasi secara resmi dan masih menjadi perhatian komisi.
Alhidayat menegaskan, langkah Komisi III merupakan sikap kelembagaan, bukan tindakan emosional. “Ini soal marwah lembaga. Pejabat vertikal yang ditugaskan di Maluku harus membangun komunikasi dengan DPRD,” ujarnya.
Komisi III resmi memutuskan akan mengirim surat kepada Menteri PUPR untuk meminta penarikan dan penggantian Kepala BPJN Maluku. “Rapat hari ini memutuskan, kami akan menyurati langsung Menteri PUPR agar menarik yang bersangkutan dari jabatannya,” tutup Alhidayat Wajo.()
