
Jakarta,PNI-Independen — Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025 menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Bahkan, topik ini masuk dalam daftar pencarian terpopuler Google Trends pada Selasa (8/4/2025), setelah mengalami lonjakan sejak Senin pagi (7/4/2025) dan terus meningkat hingga malam hari.
Meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini menimbulkan berbagai spekulasi. Namun, benarkah gaji PNS akan naik 16 persen pada tahun 2025?
Penjelasan Resmi dari BKN
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2025.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Vino saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut, Vino menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji PNS hanya bisa dilakukan melalui persetujuan Kementerian Keuangan dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Ia juga menegaskan, BKN akan segera menyampaikan kepada publik apabila ada kebijakan baru terkait hal ini.
“Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, akan kami sampaikan,” imbuhnya.
Gaji PNS 2025 Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024
Hingga kini, belum terdapat perubahan dalam besaran gaji PNS. Dengan demikian, besaran gaji yang berlaku pada tahun 2025 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sebagai informasi, terakhir kali gaji PNS mengalami kenaikan adalah pada awal tahun 2024 sebesar 8 persen.
Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan menurut PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I:
-
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
-
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
-
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
-
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III:
-
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
-
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV:
-
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
-
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
-
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
-
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Masyarakat Diimbau Menunggu Informasi Resmi
Dengan belum adanya peraturan baru mengenai kenaikan gaji PNS, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya. Pemerintah melalui lembaga resmi seperti BKN akan memberikan pengumuman jika terdapat perubahan kebijakan.