
Buru,PNI-Independen–Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Kali ini menyeret nama Noni Papalia, mantan Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Waeura, yang diduga kuat menyalahgunakan anggaran dana desa selama menjabat pada tahun 2023 hingga 2024.
Kasus ini diungkap oleh Media Pers KPK Tipikor News, lembaga pers yang fokus pada pengawasan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa. Dalam penyelidikan awal, mereka mengantongi data valid, dokumen pendukung, serta rekaman pengakuan dari masyarakat yang tidak bisa diungkapkan secara terbuka demi keselamatan narasumber.“Selama dua tahun masa jabatan Noni Papalia, tidak ada kejelasan penggunaan anggaran sebesar Rp400 juta. Bukti fisik pembangunan tidak ditemukan dan laporan ke masyarakat tidak pernah disampaikan secara transparan,”
ujar Rizal Wajo, SH, Wartawan Investigasi KPK Tipikor News, kepada jurnalis Pantauan News Indonesia, Senin (14/04/2025).
Lebih mengejutkan, terdapat pula dugaan pemalsuan dokumen dalam pencairan dana Posyandu sebesar Rp26 juta, termasuk tanda tangan warga yang dipalsukan. Beberapa warga mengaku tidak pernah merasa terlibat atau mengetahui penggunaan anggaran yang mencantumkan nama mereka.
Rizal Wajo menekankan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan tegas dalam kasus ini.“Dana desa bukan untuk diperkaya, tapi untuk memajukan rakyat. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Buru segera turun tangan dan memeriksa saudari Noni Papalia secara hukum. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia,” tegasnya.
✅ Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dana desa harus dilakukan secara menyeluruh, dan masyarakat wajib terlibat aktif dalam mengawal setiap rupiah yang dikelola pemerintah desa.
Media Pers KPK Tipikor News
Pengawasan Korupsi – Independen dan Terpercaya
RIZAL WAJO, SH
Wartawan Investigasi