
Buru, PNI-Independen – Kepolisian Resor (Polres) Buru berhasil membongkar dalang di balik aksi pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru yang terjadi pada 28 Februari 2025. Motif dari aksi tersebut ternyata sangat mengejutkan—untuk menghilangkan dokumen pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp 33 miliar.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (19/4), mengungkapkan bahwa pelaku utama adalah RH (48), bendahara KPU Buru. RH merancang aksi pembakaran guna menghindari pemeriksaan dari KPU RI terkait penggunaan dana Pilkada.
Dua orang lainnya yang terlibat yakni SB (45), mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42), yang bertindak sebagai eksekutor lapangan. SB diketahui membawa empat jerigen berisi bensin dan minyak tanah, lalu menyerahkannya kepada AT. AT kemudian menyusup masuk ke kantor KPU melalui jendela belakang yang telah dibuka sebelumnya, dan menyiramkan bahan bakar ke seluruh ruangan, termasuk plafon, sebelum akhirnya membakar bangunan.
“Motifnya adalah untuk menghilangkan dokumen-dokumen pertanggungjawaban anggaran Pilkada agar tidak bisa diperiksa oleh KPU RI,” jelas Kapolres.
Yang mengejutkan, kedua eksekutor tidak menerima bayaran atas aksi nekat tersebut. Mereka melakukan tindakan itu karena merasa berhutang budi kepada RH.
Hingga kini, Polres Buru masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam insiden ini.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(SLP)