AMBON, PNI.-Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, resmi meraih gelar Sarjana Hukum (SH) setelah menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Rabu (18/2) pekan lalu. Watubun mempertahankan skripsinya dalam sidang yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum UKIM, Sandy Hukunala, dengan penguji DR Adolf Saleky dan DR Jesica Picauly.
Dalam karya ilmiahnya berjudul “Partisipasi Masyarakat yang Bermakna (Meaningful Participation) dalam Pembentukan Peraturan Daerah”, Watubun menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) pada dasarnya merupakan produk politik, sehingga berpotensi mengakomodir kepentingan tertentu. “Karena itu, dalam proses pembentukan Perda dibutuhkan partisipasi masyarakat yang bermakna agar aspirasi dan kepentingan masyarakat tidak dinegasikan oleh kepentingan politik,” ujarnya dalam sidang tersebut.
Di bawah bimbingan DR John Dirk Pasalbessy selaku Pembimbing I dan Eivandro Wattimury sebagai Pembimbing II, Watubun menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda), hingga tahapan penetapan dan pengundangan Perda.
Menurutnya, keterlibatan publik yang optimal akan menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan serta persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Ia juga merekomendasikan agar dalam proses pembentukan Perda melibatkan Tim Ahli internal DPRD dan Pemerintah Daerah, serta Tim Perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum, guna mencegah lahirnya Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, Pemerintah Daerah dan DPRD didorong membuka akses informasi seluas-luasnya serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses legislasi daerah.
Keberhasilan ini menandai komitmen Watubun tidak hanya sebagai pimpinan legislatif, tetapi juga sebagai akademisi yang mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang lebih partisipatif dan demokratis.(PNI-02)
