
Piru, PNI-Independen – Demi meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Maluku terus menggelontorkan dana untuk perbaikan dan pembangunan gedung baru serta pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, terutama di tingkat SMA. Hal ini bertujuan agar kualitas pendidikan di Maluku dapat berjalan optimal sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, Minggu (27/04/2025).
Namun, sangat disayangkan fakta di lapangan tidak sesuai harapan. Salah satu contohnya adalah proyek pembangunan gedung baru SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 16 Seram Bagian Barat yang menelan anggaran miliaran rupiah pada tahun anggaran 2023–2024. Proyek ini diduga tidak dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
dari Media Pantauan News Indonesia di lapangan menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Beberapa item pekerjaan yang seharusnya tersedia, seperti isi perabotan ruang laboratorium dan lainnya, tidak ditemukan. Hal ini memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat dan dewan guru yang meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ini.
Adapun rincian beberapa proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMA di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah yang disorot antara lain:
-
SMA Negeri 8 Seram Bagian Barat: Nilai anggaran Rp2.941.050.300, dikerjakan oleh CV. Mondeh De Marco, diduga tidak sesuai RAB.
-
SMA Negeri 36 Maluku Tengah: Nilai anggaran Rp4.062.222.000, dikerjakan oleh CV. Banda Rhun Indah.
-
SMA Negeri 16 Seram Bagian Barat: Nilai anggaran Rp3.204.645.000, dikerjakan oleh CV. Venita Sakti.
-
SMA Negeri 2 Seram Bagian Barat: Nilai anggaran Rp4.124.299.000, dikerjakan oleh CV. Banda Bahari Permai.
-
SMA Negeri 24 Seram Bagian Barat: Nilai anggaran Rp4.299.544.000, dikerjakan oleh CV. Amirima Perkasa.
-
SMA Negeri 24 Maluku Tengah: Nilai anggaran Rp4.658.987.000, dikerjakan oleh CV. Risky Pratama.
-
SMA Negeri 18 Maluku Tengah: Nilai anggaran Rp4.969.154.000, dikerjakan oleh CV. Minsi Abadi Karya.
-
SMA Negeri 14 Maluku Tengah: Nilai anggaran Rp4.783.526.700, dikerjakan oleh CV. Fazabay Konstruksi.
Masyarakat meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Maluku tidak menutup mata terhadap kondisi ini dan segera melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut. Mereka menekankan pentingnya memastikan bahwa seluruh pekerjaan sesuai dengan RAB.
“Kami berharap pihak dinas tidak menerima begitu saja pekerjaan yang asal-asalan tanpa pengecekan terlebih dahulu. Bila tidak sesuai, harus ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga.
Selain itu, masyarakat juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek-proyek ini, guna menghindari kerugian negara dan menjamin kualitas sarana pendidikan di daerah.(Reporter-PNI-Independen)