AMBON, PNI.- Anggota DPRD Provinsi Maluku menjalani masa reses mulai 29 Agustus hingga 10 September 2026. Masa reses tersebut dimanfaatkan para wakil rakyat untuk kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi dan mendengarkan langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, mengatakan agenda reses telah dijadwalkan setelah DPRD menyelesaikan sejumlah agenda kedewanan. “Jadwal reses dari tanggal 29 Agustus sampai tanggal 10 September,” kata Farhatun kepada wartawan di Ambon, Rabu (9/9).
Menurutnya, sebelum memasuki masa reses, DPRD Maluku telah menyelesaikan agenda penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Perubahan 2026.
Setelah itu, DPRD Maluku akan menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III sekaligus membuka Masa Sidang I. “Setelah itu Paripurna Tutup Masa Sidang III, buka Masa Sidang I, dan rapat-rapat lainnya sesuai surat masuk,” ujarnya.
Selama masa reses, anggota DPRD Maluku akan turun langsung ke dapil masing-masing untuk bertemu masyarakat. Berbagai aspirasi yang disampaikan warga akan dihimpun dan menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan.
Reses kali ini juga berlangsung bersamaan dengan tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026. Karena itu, aspirasi masyarakat dari masing-masing dapil diharapkan dapat menjadi masukan penting dalam menentukan kebijakan serta prioritas pembangunan daerah.
Meski berada dalam masa reses, aktivitas kelembagaan DPRD Maluku tetap berjalan. Sejumlah rapat masih dapat dilaksanakan sesuai surat masuk dan kebutuhan lembaga. Dengan demikian, agenda DPRD Maluku tetap berjalan di dua sisi, yakni menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan sekaligus memastikan proses pembahasan anggaran daerah berlangsung sesuai tahapan.(PNI-01)
