AMBON, PNI.-DPRD ProvinsiMaluku meminta seluruh pelaku usaha pertambangan, termasuk galian C, segera mengurus perizinan agar tidak tersangkut persoalan hukum.
Hal ini mengemuka dalam rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, pada Rabu (12/2) di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon.
Rapat tersebut membahas polemik penutupan sejumlah lokasi galian C di Kota Ambon dan sekitarnya yang berdampak pada pengusaha dan sopir angkutan material.
Yopi Soakolune mengungkapkan, sebelumnya sejumlah usaha seperti CV Karya Permai dan Koperasi Inatuni beroperasi saat belum ada kejelasan izin.
“Di kota ini tidak ada dinas pertambangan, jadi kami bingung harus urus ke mana. Pemerintah daerah terkesan tidak peduli dengan pengusaha dan rakyat kecil,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tingginya harga material jika harus didatangkan dari luar daerah. “Kalau ambil pasir dari Seram, kasihan rakyat kecil di Ambon. Harga 800 saja mereka sudah bilang mahal,” katanya.
Keluhan juga datang dari para sopir truk. Wilson, sopir asal Tuatunu, mempertanyakan nasib para pekerja jika aktivitas tambang dihentikan.
“Kalau ditutup, kami mau bagaimana? Pembangunan tidak bisa jalan. Keluarga mau makan dan anak sekolah bagaimana?” ujarnya.
Para sopir juga mengeluhkan pembatasan pembelian BBM. Disebutkan, untuk membeli solar subsidi harus lebih dulu membeli Dexlite senilai Rp50 ribu, sementara pembelian solar hanya dibatasi satu kali Rp 250 ribu.
Simon Likumahu meminta agar seluruh persoalan disampaikan secara resmi ke DPRD untuk dicarikan solusi bersama. Ia juga menyinggung persoalan jembatan timbang yang dinilai memberatkan sopir dump truk.
“Kalau melebihi tonase harus kurangi muatan, sementara mobil lain bisa lewat. Dumptruck seperti diperlakukan diskriminatif,” katanya.
Ia menambahkan, banyak kendaraan yang masih berstatus kredit sehingga sopir kesulitan membayar cicilan jika tidak beroperasi.
Dalam rapat tersebut juga muncul pertanyaan terkait aktivitas tambang Sinabar di Seram Bagian Barat (SBB) yang disebut masih beroperasi, sementara di Kota Ambon dilakukan penertiban.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, menegaskan tidak semua galian C ditutup. Dari sembilan lokasi galian C, hanya dua yang mengantongi izin, yakni CV Primajaya Hative dan CV Naraya Mitra Cemerlang.
“Kami tidak menutup. Kalau beroperasi tanpa izin ada konsekuensi hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ancamannya denda hingga Rp100 miliar dan pidana lima tahun penjara,” tegasnya.
Menurutnya, sejumlah pelaku usaha memilih berhenti sendiri karena khawatir terhadap sanksi hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta, menjelaskan izin lingkungan merupakan syarat wajib sebelum izin usaha pertambangan diterbitkan.
Saat ini, yang tercatat memiliki izin lengkap adalah CV Naraya Mitra Cemerlang dan CV Primajaya Hative dari ada 9 perusahaan. Beberapa perusahaan lain, termasuk CV Timah Jaya, disebut belum memiliki izin dan berpotensi dikenakan sanksi serta denda.
Anggota DPRD Maluku Anos Yeremias menambahkan, proses perizinan tidak rumit jika diurus sesuai prosedur. Dokumen UKL-UPL menjadi salah satu syarat penting.
“Jangan sampai pemerintah daerah yang disalahkan. Kami siap membantu proses pengurusan jika ada kendala,” ujarnya.
Anggota DPRD Maluku lainnya, Richard Rahakbauw, menyampaikan bahwa aksi demo yang sebelumnya terjadi telah difasilitasi dan seluruh pihak sudah dipertemukan untuk mencari solusi.
“Aturan tetap harus ditegakkan. Izin dokumen lingkungan dan izin usaha pertambangan wajib diurus,” katanya.
Sementara itu, Rasa Mony dan Alan Lohy meminta OPD terkait proaktif membantu para pelaku usaha dan sopir yang terdampak, termasuk mereka yang kesulitan membayar cicilan leasing akibat tidak beroperasi.
DPRD Maluku berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui koordinasi dan kepatuhan terhadap regulasi, tanpa mengabaikan nasib masyarakat kecil yang hidup pada sektor galian C.. (PNI-1)
