AMBON, PNI.-
Komisi III DPRD Maluku menemukan sejumlah persoalan dalam proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku pada agenda pengawasan tahap pertama di sejumlah kabupaten. Temuan tersebut mencuat saat kunjungan lapangan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Pengawasan difokuskan pada kesesuaian volume pekerjaan dengan pagu anggaran serta progres realisasi fisik proyek.
Di KKT, Komisi III mendapati adanya selisih panjang jalan antara dokumen anggaran dan kondisi riil di lapangan. Berdasarkan pagu anggaran, proyek tersebut ditargetkan sepanjang 2,8 kilometer. Namun hasil pengukuran di lapangan menunjukkan panjang jalan yang terealisasi hanya sekitar 2,7 kilometer.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo menegaskan bahwa perbedaan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran. “Kalau dalam dokumen tertulis 2,8 kilometer, maka di lapangan juga harus 2,8 kilometer. Tidak boleh kurang. Ini yang akan kami dalami,” tegasnya kepada wartawan di Ambon, Rabu (4/3).
Menurutnya, setiap perbedaan volume pekerjaan harus dapat dijelaskan secara teknis dan administratif oleh pihak pelaksana proyek.

Sementara itu di Malteng, Komisi III menyoroti progres pekerjaan Jalan Saleman–Besi yang dinilai belum maksimal. Dari total rencana panjang sekitar 1.400 meter, pekerjaan yang terealisasi di lapangan baru sekitar 400 meter.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena proyek itu menyangkut akses masyarakat dan konektivitas antarwilayah. “Kalau perencanaannya 1.400 meter, maka harus jelas kenapa baru 400 meter yang dikerjakan ? Apakah karena tahapan anggaran atau ada kendala teknis ? Ini akan kami minta penjelasan resmi,” ujarnya.
Komisi III memastikan seluruh temuan akan dibahas dalam rapat evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait pada pekan depan. Evaluasi akan mencakup kesesuaian volume pekerjaan, realisasi fisik, serta pertanggungjawaban anggaran.
Pengawasan, lanjutnya, akan terus dilakukan hingga seluruh kabupaten/kota selesai dikunjungi. Komisi III menegaskan setiap proyek infrastruktur wajib memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Panjang jalan, volume pekerjaan, hingga kualitasnya harus sesuai kontrak. Ini menyangkut uang rakyat dan kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.(PNI-01)
