AMBON, PNI.- DPRD Provinsi Maluku mulai melaksanakan pengawasan tahap II di sejumlah kabupaten/kota sejak 24 April 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal mengatakan pengawasan tahap II dilakukan di beberapa wilayah, yakni Kabupaten Buru, Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Seram Bagian Timur. “Pengawasan tahap II DPRD Provinsi Maluku sudah mulai berjalan sejak 24 April 2026,” kata Farhatun kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/5).
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan program pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah. “Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memastikan program-program daerah berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Farhatun menambahkan, hasil pengawasan nantinya akan menjadi bahan evaluasi DPRD dalam menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah guna memperbaiki pelaksanaan program maupun pelayanan kepada masyarakat.(PNI-01)
