AMBON, PNI.- Aktivitas pemerintahan di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), selama ini berjalan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku yang belum berstatus hibah. Di balik itu, tersimpan harapan masyarakat agar kepastian hukum atas lahan tersebut segera terwujud.
Komisi I DPRD Provinsi Maluku kini turun tangan mengawal proses hibah tersebut agar tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjawab kepentingan publik yang selama ini memanfaatkan kawasan itu. Rencana hibah lahan seluas sekitar 2 hektar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat bukan sekadar urusan administrasi aset. ‘’Lebih dari itu, langkah ini mencerminkan tantangan klasik dalam tata kelola aset daerah di Indonesia,’’ ujar Ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Buton setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (2/4).
Selama bertahun-tahun, tidak sedikit aset milik pemerintah provinsi yang dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten/kota tanpa kejelasan status hukum. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari sisi audit keuangan, pemanfaatan ruang, hingga sengketa lahan.
Dalam konteks Piru, kata Solichin, lahan yang telah digunakan untuk pembangunan fasilitas pemerintahan menunjukkan adanya kebutuhan riil dari daerah. Namun, di sisi lain, Pemprov Maluku tetap harus memastikan bahwa proses hibah berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel. ‘’Keterlibatan DPRD Maluku dalam mengawal proses ini menjadi penting sebagai fungsi pengawasan, agar tidak terjadi penyimpangan ataupun kerugian daerah,’’ ujarnya.
Selain itu, pembentukan tim teknis lintas instansi juga menunjukkan upaya memastikan validitas data, baik terkait luas lahan, pemanfaatan, maupun keberadaan bangunan di atasnya. Peninjauan lapangan yang dijadwalkan pada 9 April 2026 akan menjadi tahap krusial untuk memastikan kondisi faktual sebelum keputusan final diambil. ‘’Jika proses ini berjalan lancar, hibah lahan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten SBB, tetapi juga memperkuat tata kelola aset daerah yang lebih tertib dan profesional di Provinsi Maluku,’’ pungkasnya.(PNI-01)
