AMBON, PNI.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi yang ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak 2015. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, di Ambon, Senin (8/6).
Dalam sambutannya, Benhur menegaskan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari potensi kerugian negara. “Keuangan daerah harus dikelola secara transparan dan akuntabel agar terhindar dari kesalahan maupun kekeliruan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Meski kembali memberikan opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Maluku.
Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, mengatakan temuan pertama berkaitan dengan perencanaan keuangan daerah yang dinilai belum memadai sehingga berpotensi mengganggu pemenuhan kewajiban penggunaan dana sesuai peruntukannya pada periode berikutnya.
BPK merekomendasikan Pemprov Maluku menyusun pedoman teknis strategi manajemen kas, termasuk penerapan penyesuaian atau rasionalisasi belanja daerah. Selain itu, BPK juga menyoroti penetapan pajak daerah yang belum optimal dan berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah. Badan Pendapatan Daerah diminta menyusun regulasi teknis terkait tata cara pemungutan dan rekonsiliasi pajak daerah.
Catatan lainnya menyangkut pengelolaan dan penatausahaan aset tetap yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan penyalahgunaan, kehilangan aset, hingga kendala dalam pencatatan dan penilaian aset daerah. BPK juga merekomendasikan penyelesaian persoalan tanah milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang masih dikuasai masyarakat serta pemecahan sertifikat atas tanah yang telah dihibahkan.
Meski demikian, BPK menilai berbagai temuan tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap penyajian laporan keuangan Pemprov Maluku. “Dengan demikian, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025,” ujar Edward.
BPK turut mengapresiasi keberhasilan Pemprov Maluku mempertahankan opini WTP selama satu dekade berturut-turut. Namun, hingga Semester II Tahun 2025, dari total 1.922 rekomendasi BPK, baru 1.432 rekomendasi atau 74,51 persen yang telah ditindaklanjuti. Sebanyak 325 rekomendasi atau 16,91 persen belum sesuai tindak lanjut yang diharapkan dan 165 rekomendasi atau 8,58 persen belum ditindaklanjuti.
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga menemukan persoalan dalam pemeriksaan kinerja sektor ketahanan pangan. Di antaranya belum tersusunnya neraca pangan daerah berbasis data valid serta belum optimalnya perlindungan lahan pertanian di Maluku.
Atas kondisi tersebut, BPK meminta Pemprov Maluku meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam penyusunan data ketahanan pangan serta memperkuat perlindungan lahan pertanian guna mendukung ketahanan pangan daerah.(PNI-01)
