AMBON, PNI.- DPRD Maluku mendorong pemerintah menggunakan kewenangan regulasi untuk menata aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, agar pengelolaannya melalui koperasi berjalan legal dan memberi manfaat bagi masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan saat DPRD Maluku menerima aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Buru.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdul Asis Sangkala, mengatakan penataan kawasan tambang perlu dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan. “Kami mengingatkan agar jangan melakukan sesuatu yang melanggar aturan sehingga aparat keamanan dan pemerintah masuk lewat kewenangan regulasi agar area ini ditata dan tambangnya menjadi legal,” kata Sangkala di Ambon, Senin (8/6).
Menurutnya, legalisasi dan penataan tambang rakyat di Gunung Botak diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat Pulau Buru, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan hasil tambang untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM), terutama dalam mendukung akses pendidikan generasi muda hingga ke perguruan tinggi. “Melalui tambang ini diharapkan ada upaya pengembangan SDM sehingga generasi muda bisa mengikuti pendidikan sampai perguruan tinggi dan nantinya mampu mengembangkan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sangkala menyebut DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengundang pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membahas persoalan pengelolaan tambang Gunung Botak secara komprehensif.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Buru, Aswad Lesnussa, menyoroti belum tuntasnya proses perizinan koperasi yang ditunjuk mengelola kawasan tambang rakyat tersebut. Menurutnya, dari 10 koperasi yang dipercaya mengelola pertambangan emas di Gunung Botak, baru satu koperasi yang telah mengantongi izin resmi. Sedangkan sembilan koperasi lainnya masih menunggu kejelasan terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Hanya satu koperasi yang sudah memiliki izin resmi, sedangkan sembilan lainnya belum ada kejelasan terkait IPR dari pemerintah,” katanya.
Mahasiswa juga menilai kondisi di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan konsep pertambangan rakyat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka mengaku masih menemukan penggunaan alat berat di kawasan tambang, padahal pengelolaan tambang rakyat seharusnya dilakukan secara terbatas melalui koperasi.
Selain itu, mereka mempertanyakan langkah aparat keamanan yang meminta masyarakat mengosongkan kawasan tambang. Menurut mahasiswa, Gunung Botak menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat Pulau Buru yang berperan penting dalam menopang perekonomian keluarga dan biaya pendidikan anak-anak.(PNI-01)
