AMBON, PNI.- Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa, meminta Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menata dan menertibkan pedagang di kawasan Pasar Mardika dan Pasar Baru Ambon.
Menurut Lewerissa, penertiban pedagang tidak cukup dilakukan hanya melalui penegakan aturan, tetapi juga membutuhkan pendekatan persuasif yang berkelanjutan agar para pedagang memahami pentingnya ketertiban dan pemanfaatan ruang publik sesuai peruntukannya. “Kebijakan untuk mengatur pedagang agar berjualan sesuai aturan sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Namun, para pedagang juga memiliki kepentingan dan pertimbangan masing-masing sehingga tidak semuanya dapat langsung mengikuti aturan yang ditetapkan,” kata Lewerissa kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Jumat (5/6).
Ia menjelaskan, sebagian pedagang memilih berjualan di luar area yang telah disediakan karena dianggap lebih mudah menjangkau pembeli. Sementara sebagian masyarakat cenderung berbelanja di lokasi yang mudah diakses tanpa harus masuk ke dalam gedung pasar.
Kondisi tersebut, lanjutnya, memicu munculnya lapak-lapak di area yang tidak sesuai peruntukan sehingga berdampak pada kemacetan dan terganggunya fungsi ruang publik. “Trotoar harus tetap difungsikan sebagai jalur pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Karena itu pemerintah perlu terus melakukan pendekatan kepada pedagang agar kawasan pasar menjadi lebih tertata,” ujarnya.
Lewerissa mengatakan DPRD Maluku telah beberapa kali melakukan pengawasan langsung ke lapangan, termasuk di kawasan Pasar Baru Ambon, untuk melihat perkembangan penataan pedagang dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penertiban berada di tangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif. “Kami menjalankan fungsi pengawasan. Yang memiliki kewenangan mengeksekusi kebijakan adalah pemerintah daerah. Karena itu diperlukan FC sikap tegas dalam melakukan pendekatan hukum maupun langkah penertiban lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, aparat keamanan dapat dilibatkan untuk mendukung proses penataan dan menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Meski demikian, Lewerissa mengingatkan bahwa para pedagang merupakan bagian dari masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan sehingga penataan harus dilakukan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan. “Kita menghormati para pedagang, tetapi semua pihak juga harus patuh terhadap aturan. Penataan harus dilakukan dengan baik agar tercipta ketertiban tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang mencari nafkah,” ujarnya.
Selain penataan pedagang, Lewerissa juga menyoroti keluhan sejumlah pedagang terkait hilangnya barang dagangan di dalam gedung pasar. Ia meminta pengelola pasar dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas yang telah dibangun pemerintah. “Fasilitas yang sudah disediakan pemerintah harus dijaga dan diawasi denganr baik. Pengelola maupun dinas terkait harus rutin memantau kondisi gedung dan memastikan sistem pengamanan berjalanx optimal,” katanya.
Ia berharap dinas yang membidangi perdagangan dapat lebih aktif melakukan pengawasan sehingga aktivitas pasar berjalan aman, tertib, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.(PNI-01)
