AMBON, PNI.– Rektor Universitas Pattimura (Unpatti), Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd., menegaskan bahwa penguatan tata kelola akademik harus dimulai dari keberanian melakukan perubahan terhadap aturan dan praktik yang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi. Penegasan tersebut disampaikan Rektor saat membuka Uji Publik Draft Peraturan Akademik Unpatti Tahun 2026 di Aula Rektorat, Senin (10/8).
Menurut Rektor, pembaruan Peraturan Akademik merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses akademik di Unpatti berjalan sesuai dengan regulasi nasional sekaligus mampu menjawab tuntutan peningkatan mutu pendidikan tinggi. “Kita berada pada sebuah momentum penting yang menjadi kompas arah dalam mengatur, mengembangkan, dan mempercepat peningkatan kualitas akademik di Universitas Pattimura,” ujar Prof. Fredy.
Ia menegaskan, akademik merupakan core business atau bisnis utama perguruan tinggi sehingga harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh jajaran pimpinan dan pengelola akademik. Karena itu, setiap kebijakan maupun pelaksanaan kegiatan akademik tidak boleh berjalan hanya berdasarkan kebiasaan lama. Seluruh pimpinan fakultas, program studi, dan pengelola akademik dituntut memahami regulasi terbaru serta menerapkannya secara konsisten.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengingatkan seluruh pimpinan dan pengelola program studi mengenai tanggung jawab yang telah dituangkan dalam pakta integritas dan kontrak kinerja. Menurutnya, kedua dokumen tersebut tidak boleh hanya menjadi kelengkapan administratif, tetapi harus diterjemahkan dalam bentuk kinerja dan pencapaian yang dapat diukur. “Jangan menganggap pakta integritas yang telah ditandatangani sebagai formalitas. Sewaktu-waktu kami dapat melakukan evaluasi dan mengambil tindakan apabila kinerja tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati,” tegasnya.
Rektor menyampaikan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak kinerja akan dilakukan secara berkelanjutan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara komitmen dan realisasi kinerja, pihak universitas akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rektor meminta seluruh pengelola akademik untuk tidak terjebak pada pola kerja lama yang sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi. Ia menilai perubahan kebijakan pendidikan tinggi harus diikuti dengan perubahan paradigma dalam tata kelola akademik di lingkungan Unpatti. “Jangan sampai kita terus-menerus mengulangi kekeliruan yang sama hanya karena menganggap apa yang dilakukan selama ini sudah biasa. Jika tidak sesuai dengan aturan dan regulasi, maka harus kita perbaiki,” jelasnya.(PNI-02)
