AMBON, PNI.- Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, meminta masyarakat memahami persoalan pelayanan kapal perintis secara utuh. Menurut Anos, penambahan trayek kapal perintis di wilayah kepulauan tidak bisa dilakukan hanya dengan menambah daftar pelabuhan yang disinggahi.
Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan ketersediaan armada, jadwal pelayaran, waktu tempuh, hingga frekuensi layanan. Ia mengatakan aspirasi masyarakat terkait pelayanan kapal perintis terus disampaikan, mulai dari peningkatan frekuensi pelayaran, penambahan pelabuhan singgah, hingga pembukaan trayek baru. “Semua harapan itu sangat wajar. Sebagai orang yang berasal dan hidup di daerah kepulauan, beta sangat memahami bahwa kapal bagi masyarakat Maluku bukan sekadar alat transportasi,” kata Anos, Rabu (12/8).
Namun, karakter geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan membuat persoalan konektivitas laut jauh lebih kompleks dibandingkan daerah yang memiliki jaringan jalan darat lebih luas. Anos menjelaskan, saat ini terdapat empat pangkalan kapal perintis di Maluku, yakni Ambon, Tual, Dobo, dan Saumlaki, yang melayani 18 trayek.
Menurutnya, setiap trayek membutuhkan kapal yang beroperasi dengan rute dan jadwal tertentu. Karena itu, rencana penambahan trayek harus dibarengi dengan kecukupan armada. “Menambah trayek tidak cukup hanya dengan menambahkan nama pelabuhan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila jumlah kapal tetap sementara titik singgah terus ditambah, waktu pelayaran dalam satu voyage akan semakin panjang. Kondisi tersebut, kata Anos, justru berpotensi membuat masyarakat menunggu lebih lama untuk mendapatkan layanan kapal berikutnya. “Jangan sampai katong berhasil menambah banyak titik pelayanan, tetapi frekuensi kapal justru semakin berkurang,” katanya.
Karena itu, Anos mendorong agar pembenahan pelayanan kapal perintis di Maluku dilakukan secara menyeluruh. Penambahan trayek harus berjalan beriringan dengan ketersediaan armada, pengaturan jadwal, waktu tempuh, serta kebutuhan masyarakat di setiap wilayah pelayanan.
Ia menegaskan, konektivitas laut bagi masyarakat Maluku merupakan kebutuhan mendasar. Transportasi laut menjadi salah satu penghubung utama antarpulau, terutama bagi daerah yang belum memiliki alternatif transportasi lain.
Dengan demikian, kebijakan pelayanan kapal perintis tidak cukup hanya diukur dari jumlah pelabuhan yang dilayani, tetapi juga dari seberapa rutin, cepat, dan efektif masyarakat mendapatkan akses transportasi laut.(PNI-01)
