AMBON, PNI.- DPRD Maluku menyoroti persoalan penetapan batas kawasan Taman Nasional Manusela di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Pemerintah diminta melibatkan masyarakat hukum adat dalam setiap proses penataan dan penetapan batas kawasan hutan yang bersinggungan dengan wilayah adat.
Anggota DPRD Maluku, Alhidayat Wajo mengatakan, penetapan batas kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat, terutama jika kebijakan tersebut menyangkut ruang hidup masyarakat adat. “Karena itu kewenangan pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah memiliki tugas untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat bahwa aspirasi masyarakat salah satunya harus mempertimbangkan kondisi wilayah masyarakat adat di sana,” kata Alhidayat kepada wartawan di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Rabu (26/8).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keberatan masyarakat adat di sejumlah negeri di Seram Utara terhadap penetapan dan pergeseran batas kawasan Taman Nasional Manusela.
Sebelumnya, sebanyak 13 negeri adat mengunci wilayah pegunungan Seram Utara dengan sasi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan penetapan batas kawasan. Menurut Alhidayat, masyarakat adat memiliki hubungan historis dengan wilayah yang telah ditempati dan dikelola secara turun-temurun. Karena itu, keberadaan serta hak masyarakat adat harus menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penataan kawasan hutan. “Masyarakat adat harus diperhatikan, harus dijunjung juga, karena mereka juga hidup bukan baru kemarin sore. Mereka hidup sebelum negara ini ada,” ujarnya.
Alhidayat mengatakan, persoalan serupa pernah ditemuinya saat masih berada di Komisi II DPRD Maluku. Ketika itu, ia menyoroti penetapan tapal batas kawasan hutan yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat hukum adat.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan DPRD Maluku perlu menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan. Alhidayat mendorong penyelesaian persoalan batas kawasan hutan di Seram Utara dilakukan melalui dialog langsung antara pemerintah dan masyarakat adat.
Ia meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) turun ke lapangan untuk menemui masyarakat dan membahas persoalan batas kawasan secara terbuka. “Penyelesaiannya mudah saja, yaitu BPKH turun temui masyarakat. Karena selama ini penetapan tapal batas tanpa melibatkan masyarakat hukum adat,” katanya.
Alhidayat menyebut persoalan serupa tidak hanya terjadi di kawasan Taman Nasional Manusela. Pola penetapan batas tanpa kesepakatan dengan masyarakat adat, kata dia, juga ditemukan di sejumlah wilayah lain. Karena itu, ia mendorong Komisi II DPR RI membawa persoalan tersebut ke Kementerian Kehutanan sebagai mitra kerja pemerintah.(PNI-01)
