AMBON, PNI.- Pelayanan di Kantor Pemerintah Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk sementara dihentikan setelah kantor tersebut disegel oleh sekelompok warga yang menuntut Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Waai, Derek Bakarbessy, mundur dari jabatannya.
Derek menilai, tindakan penyegelan kantor pemerintahan tersebut tidak sesuai prosedur dan dilakukan tanpa mekanisme yang sah. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun kepolisian terkait persoalan tersebut. “Saya sudah menyampaikan secara resmi bahwa untuk sementara pelayanan tidak dilakukan sampai persoalan ini diselesaikan. Saya juga sudah melaporkan hal ini kepada pihak-pihak terkait,” kata Derek kepada wartawan di Ambon, Jumat (12/6).
Menurut Derek, tuntutan sebagian kelompok masyarakat yang meminta dirinya mundur tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa pengangkatannya sebagai KPN Negeri Waai telah melalui proses yang sah dan mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Ia juga membantah tudingan yang menyebut dirinya tidak memiliki legitimasi. Menurutnya, seluruh proses pengangkatan telah sesuai ketentuan yang berlaku dan telah disahkan oleh pemerintah.
Derek menilai persoalan yang berkembang saat ini tidak sepenuhnya mewakili aspirasi masyarakat Negeri Waai secara keseluruhan. “Katanya mereka bicara atas nama masyarakat, masyarakat yang mana. Ada 9 ribu masyarakat Waai dan mereka hanya sebagian kecil yang membawa-bawa nama masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Derek, Muhammad Kenny G. Lestaluhu, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa resmi untuk menangani persoalan tersebut. Menurut Kenny, aksi yang awalnya diberitahukan kepada pihak kepolisian sebagai unjuk rasa berkembang menjadi tindakan penyegelan kantor pemerintahan yang berdampak pada terhentinya pelayanan publik. “Kami memandang tindakan penyegelan kantor pemerintahan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” kata Kenny.
Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut. Selain dugaan pengrusakan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan tindak pidana lain yang dinilai merugikan Kepala Pemerintahan Negeri Waai. “Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Terkait tuntutan agar Derek mundur dari jabatannya, Kenny menilai hal tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat persoalan adat, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme adat yang berlaku di Negeri Waai, sementara legalitas jabatan KPN yang telah ditetapkan pemerintah tetap memiliki kekuatan hukum. “Hari ini kami akan melayangkan laporan resmi ke Polresta Ambon terkait peristiwa penyegelan kantor dan dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam aksi tersebut. Termasuk soal fitnah-fitnah penggunaan anggaran desa yang disuarakan saat aksi beberapa hari kemarin,” tandasnya.(PNI-01)
