AMBON, PNI.- DPRD Provinsi Maluku terus mempercepat penyelesaian agenda legislasi tahun 2026. Hingga memasuki triwulan III, pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terus berjalan sesuai tahapan dengan target seluruh Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.
Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, mengatakan sebanyak tujuh Ranperda telah menyelesaikan tahapan studi banding sebagai bagian dari penyusunan regulasi. Selanjutnya, seluruh ranperda tersebut akan memasuki pembahasan tahap I bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan sebelum dilanjutkan ke tahapan uji publik. “Selanjutnya Ranperda tersebut memasuki pembahasan tahap pertama bersama OPD dan para pemangku kepentingan sebelum dilanjutkan ke tahapan uji publik,” kata Farhatun Rabiah Samal kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Ambon, Rabu (22/7).
Selain itu, DPRD Maluku juga tengah memfokuskan pembahasan Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Maluku tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha yang saat ini ditangani Panitia Khusus (Pansus). Pembahasan dilakukan secara intensif agar regulasi tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Disisi lain, empat Ranperda lainnya juga telah menyelesaikan studi banding dan bersiap memasuki tahapan uji publik setelah melalui pembahasan tahap II bersama OPD dan para pemangku kepentingan. Menurut Farhatun, capaian tersebut melanjutkan kinerja legislasi DPRD Maluku yang pada 2025 berhasil menetapkan empat Perda inisiatif DPRD. Dengan progres yang terus berjalan, DPRD Maluku optimistis seluruh agenda Propemperda 2026 dapat dituntaskan sesuai jadwal.
Sejumlah Ranperda yang sedang dibahas antara lain Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta sejumlah regulasi strategis lainnya.
DPRD Maluku berharap seluruh regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di Provinsi Maluku.(PNI-01)
