AMBON, PNI.- Anggota DPRD Provinsi Maluku, Yan Zamora Noach, menyoroti pelaksanaan program irigasi pompa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia meminta pemerintah mengevaluasi program tersebut agar sesuai dengan kondisi geografis, ketersediaan sumber air, dan kebutuhan pertanian di Maluku.
Sorotan itu disampaikan Yan dalam rapat koordinasi Komisi II DPRD Maluku bersama 13 mitra terkait program irigasi pompa, di ruang rapat Komisi II DPRD Maluku, Rabu (14/10).
Yan menegaskan, program pemerintah pusat tidak boleh semata-mata berorientasi pada pencapaian target nasional tanpa mempertimbangkan kesiapan lahan dan ketersediaan sumber air di daerah penerima.
Menurutnya, program irigasi pompa pada dasarnya bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian dan membantu petani. Namun, manfaat tersebut hanya dapat tercapai apabila perencanaan dilakukan secara matang dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Sebaliknya, jika program dipaksakan pada lahan yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau tidak memiliki sumber air memadai, pelaksanaannya justru berpotensi menimbulkan persoalan bagi petani. “Program dari pemerintah pusat seharusnya mengikuti dan menyesuaikan dengan kebutuhan daerah, bukan sebaliknya, daerah dipaksa mengikuti keinginan pemerintah pusat,” tegas Yan.
Yan juga menyoroti pentingnya proses penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan program irigasi pompa. Ia menilai, identifikasi calon penerima dan lokasi harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan penyuluh pertanian, tenaga teknis, serta pemerintah kabupaten dan kota sejak tahap perencanaan.
Menurut Yan, verifikasi tersebut penting untuk memastikan lahan yang diusulkan benar-benar layak, memiliki sumber air yang memadai, serta sesuai dengan kebutuhan petani setempat. Ia mengingatkan, ketidaktepatan dalam menentukan lokasi dan penerima program dapat berujung pada tidak optimalnya pemanfaatan bantuan pemerintah.
Selain persoalan teknis, Yan turut menyoroti aspek pertanggungjawaban kelompok tani penerima program. Ia menyebut adanya dokumen surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani ketua kelompok tani.
Ketentuan itu, menurutnya, perlu dipahami secara serius oleh seluruh pihak agar petani tidak menghadapi persoalan administratif apabila program tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Ia mengingatkan, kegagalan pelaksanaan program dapat menimbulkan konsekuensi administratif, termasuk kemungkinan pengembalian anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jangan sampai program yang seharusnya menjadi berkat bagi petani justru menjadi beban karena lahan tidak sesuai dan sumber air tidak tersedia,” pungkasnya.(PNI-01)
