AMBON, PNI.- Universitas Pattimura (Unpatti) mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekosistem halal di Maluku dengan membentuk Pusat Studi Kajian Halal (PSKH) periode 2026–2029. Pusat studi ini diarahkan menjadi wadah pengembangan kajian dan penelitian halal, peningkatan literasi masyarakat, serta pendampingan pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan produk halal.
Sebagai langkah awal, PSKH telah menggelar rapat perdana pada pecan lalu. Rapat tersebut membahas arah pengembangan kelembagaan dan program kerja, termasuk penguatan kajian dan penelitian, edukasi, sosialisasi, serta pendampingan produk halal. PSKH diketuai Dr. Chomsa D. U. Baszari, M.Si., dengan Dr. Hanifa Bemu Nur, S.E., M.M., sebagai sekretaris.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Universitas Pattimura, Dr. Ruslan H. S. Tawari, S.Pi., M.Si., menyambut baik pembentukan PSKH sebagai bagian dari upaya memperkuat kontribusi perguruan tinggi terhadap pengembangan ekosistem halal di Maluku.
Menurutnya, PSKH diharapkan tidak hanya menjadi pusat kajian akademik, tetapi juga ruang kolaborasi yang mempertemukan akademisi, pelaku usaha, lembaga halal, pemerintah, dan masyarakat. “PSKH diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, pelaku usaha, lembaga halal, pemerintah, dan masyarakat sehingga potensi halal di Maluku dapat dikembangkan secara lebih terarah,” ujar Dr. Ruslan.
Ketua PSKH, Dr. Chomsa D. U. Baszari, M.Si., mengatakan keberadaan pusat studi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus kerja sama lintas sektor. “PSKH diharapkan menjadi ruang untuk mengembangkan kajian dan penelitian halal sekaligus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak. Perguruan tinggi tidak hanya menjadi tempat pengembangan ilmu, tetapi juga memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris PSKH, Dr. Hanifa Bemu Nur, S.E., M.M., menjelaskan bahwa program awal akan diarahkan pada sosialisasi dan edukasi halal bagi pelaku usaha di lingkungan Unpatti maupun masyarakat Maluku. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait produk halal, proses pemenuhan persyaratan halal, serta manfaat sertifikasi halal. “Edukasi penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai produk halal, proses pemenuhan persyaratan halal, serta manfaat sertifikasi halal,” kata Hanifa.
Dalam menjalankan program kerja periode 2026–2029, PSKH juga akan memperkuat sinergi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Kolaborasi tersebut akan diarahkan pada pengembangan penelitian, peningkatan literasi dan edukasi halal, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta pendampingan bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan produk halal.(PNI-02)
