AMBON, PNI.- DPRD Maluku meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memperketat proses seleksi dan verifikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menduduki jabatan strategis, menyusul penetapan seorang ASN Pemprov Maluku sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Haruku.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton mengatakan, proses promosi jabatan tidak boleh hanya berpatokan pada persyaratan administrasi, tetapi juga harus disertai penelusuran rekam jejak hukum setiap calon pejabat.
Sorotan tersebut muncul setelah Nur Madas, yang baru dilantik sebagai pejabat eselon III pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku pada 17 Juni 2026, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Haruku. “Verifikasi terhadap orang-orang yang akan diangkat dan ditempatkan pada jabatan, baik kepala dinas, eselon III maupun eselon IV, harus benar-benar dilakukan secara selektif. Jangan sampai ada ASN yang memiliki rekam jejak hukum, tetapi tetap dilantik dan ditempatkan pada posisi strategis,” kata Solichin kepada wartawan, Selasa (4/8).
Politikus PKS itu menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Maluku. “Ini menjadi pembelajaran. Harapan kami ke depan, Pemerintah Provinsi Maluku benar-benar menyeleksi dengan baik setiap pejabat yang akan dilantik. Jangan sampai ada yang sudah tersandung kasus, tetapi masih mendapatkan jabatan,” ujarnya.
Solichin juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses promosi jabatan. Menurutnya, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) harus menjalankan fungsi seleksi secara lebih ketat, termasuk memeriksa kelengkapan administrasi dan rekam jejak hukum setiap calon pejabat. “Baperjakat harus betul-betul selektif terhadap berkas dan rekam jejak calon pejabat supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Maluku berencana memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku untuk meminta penjelasan terkait mekanisme verifikasi yang dilakukan sebelum pelantikan pejabat.
Menurut Solichin, langkah tersebut penting sebagai bentuk evaluasi terhadap sistem pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Maluku agar lebih akuntabel dan mampu mencegah pejabat yang sedang bermasalah secara hukum menduduki jabatan strategis.(PNI-01)
