AMBON, PNI.- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan sebanyak 25 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Gakkum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwe, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Ambon, Kamis (25/6).
Rilke menegaskan, Direktorat Jenderal Gakkum ESDM menjalankan tugas secara independen dan tidak dipengaruhi oleh situasi maupun kepentingan pihak manapun. “Penegakan hukum yang dilakukan Kementerian ESDM semata-mata untuk menjaga supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Seluruh langkah yang dilakukan selalu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,” kata Rilke.
Saat ini, kata dia, Direktorat Jenderal Gakkum hanya menangani persoalan-persoalan yang masih tersisa, terutama pihak-pihak yang berupaya mengganggu proses penataan pertambangan yang tengah dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku. “Kami mendukung penuh program Gubernur Maluku terkait pemberdayaan masyarakat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gunung Botak. Dukungan tersebut diwujudkan melalui langkah-langkah penegakan hukum,” ujarnya.
Rilke menjelaskan, penyelidikan dilakukan dibawah koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya peristiwa pidana di lokasi tambang.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, analisis dokumen, keterangan saksi serta gelar perkara yang melibatkan ahli, penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. “Dari hasil analisis dan gelar perkara, Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian ESDM telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 tersangka telah diamankan pada 22 Juni dan resmi ditahan sehari kemudian. Sementara 13 tersangka lainnya masih dalam pencarian karena belum dapat diperiksa.
Rilke menyebutkan, dari 25 tersangka tersebut terdapat 12 warga negara asing berkebangsaan Tiongkok, sedangkan sisanya merupakan warga negara Indonesia. “Proses penegakan hukum tidak berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain. Siapapun yang terlibat pasti akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Maluku untuk mendukung upaya penertiban dan penataan Gunung Botak agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan Direktorat Jenderal Gakkum ESDM. Menurut Kapolda, Polda Maluku bersama TNI terus mendukung proses penertiban di kawasan Gunung Botak, termasuk membersihkan jalur-jalur yang mengganggu saluran air serta menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin. “Kami bersama TNI melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan liar dan membersihkan lokasi-lokasi yang digunakan para penambang ilegal. Kami berharap tidak ada lagi pencemaran lingkungan dan akan terus mengantisipasi berbagai isu yang berkembang di masyarakat,” kata Kapolda.
Staf Ahli Kementerian ESDM, Michael Wattimena, mengungkapkan bahwa kunjungan Dirjen Gakkum ESDM ke Maluku mendapat sambutan positif dari masyarakat. “Setelah berbagai informasi dan pemberitaan tersebar, masyarakat memberikan respons yang sangat baik terhadap langkah-langkah yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Sedangkan Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, mengatakan bahwa penanganan Gunung Botak merupakan bagian dari pelaksanaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di daerah. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung kegiatan di lapangan. Penanganan Gunung Botak memiliki urgensi besar dan dapat dijadikan sebagai pilot project di Maluku bahkan Indonesia. Pada prinsipnya, kami tidak memiliki kepentingan apapun selain untuk kepentingan masyarakat,” kata Pangdam.(PNI-02)
