AMBON, PNI.- Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanella, menegaskan, penyelesaian sengketa lahan Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan tidak dapat diputuskan oleh DPRD sebagai lembaga politik.
Penegasan tersebut disampaikan Edison usai memimpin rapat kerja Komisi I DPRD Maluku bersama Kepala BPN Kota Ambon, Lurah Benteng, Raja Negeri Urimessing, Ketua Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona, Michael selaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2337, Tinie Pinontoan selaku pemilik SHM Nomor 3278, serta kuasa hukum Tinie Pinontoan, Samy Sahetapy, di ruang Komisi I DPRD Maluku, Rabu (8/7).
Rapat tersebut membahas polemik kepemilikan lahan Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona yang hingga kini masih menjadi sengketa. Menurut Edison, perkara dimaksud telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Namun demikian, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusan pengadilan maupun membatalkan sertifikat hak milik yang menjadi objek sengketa. “Ini merupakan ranah hukum. DPRD adalah lembaga politik, bukan pengadilan yang memiliki kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan ataupun membatalkan sertifikat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila terdapat pihak yang menilai SHM Nomor 3278 mengandung cacat administrasi atau bertentangan dengan putusan pengadilan, maka tersedia ruang hukum untuk mengajukan keberatan kepada instansi yang berwenang, baik melalui Badan Pertanahan Nasional maupun mekanisme peradilan.
Edison mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat perbedaan pandangan mengenai status lahan seluas kurang lebih 21 ribu meter persegi tersebut. Di satu sisi terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sementara di sisi lain terdapat pihak yang mengajukan bukti-bukti baru sebagai dasar perjuangan hukum mereka.
Menurutnya, Komisi I DPRD Maluku hanya menjalankan fungsi fasilitasi dengan menerima dan menyalurkan aspirasi seluruh pihak agar penyelesaian persoalan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami siap menerima setiap masukan dan aspirasi. Namun penyelesaian sengketa ini harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, bukan diputuskan oleh DPRD,” pungkas Edison.(PNI-01)
