AMBON, PNI.- Komisi II DPRD Maluku menyoroti mekanisme penyaluran dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Ambon. Persoalan keterbatasan kuota solar subsidi hingga antrean panjang kendaraan menjadi perhatian dalam rapat Komisi II DPRD Maluku bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah lembaga penyalur SPBU, Jumat (28/8).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Maluku itu dipimpin Ketua Komisi II, Irawady SH, dan dihadiri sejumlah anggota komisi serta mitra terkait. Irawady mengatakan, pembahasan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya solar dan minyak tanah, berjalan sesuai ketentuan sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. “Yang kita bahas hari ini terkait penyaluran, pendistribusian dan penentuan harga BBM sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019,” kata Irawady kepada wartawan usai rapat.
Menurutnya, distribusi BBM subsidi harus dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat, terutama akibat keterbatasan pasokan maupun antrean panjang kendaraan di sekitar SPBU. Irawady mengakui, salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya SPBU yang mendapatkan kuota solar relatif kecil.
Bahkan, kata dia, terdapat SPBU yang kuotanya hanya sekitar satu ton per hari. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dicarikan solusi agar distribusi solar subsidi tidak terkonsentrasi pada titik tertentu yang akhirnya menyebabkan penumpukan kendaraan. “Kalau kuotanya ditambah dan kendaraan bisa terbagi di beberapa titik SPBU yang menjual solar subsidi, saya kira antrean bisa diurai,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah SPBU menerapkan pola pelayanan sejak pukul 05.00 hingga sekitar pukul 07.00 atau 08.00 WIT sebelum aktivitas perkantoran dimulai. Pelayanan kemudian dilanjutkan pada siang hingga sore hari. Ada pula SPBU yang menerapkan penghentian sementara dan kembali melanjutkan pelayanan pada jam berikutnya hingga kuota harian BBM subsidi terpenuhi. “Kalau dijual sekaligus mulai jam lima pagi sampai kuota habis, ternyata antreannya justru bisa semakin panjang dan menimbulkan kemacetan. Karena itu perlu dibagi dalam beberapa waktu,” jelasnya.
Menurut Irawady, pembagian waktu pelayanan menjadi salah satu opsi untuk mengurai antrean sekaligus mengurangi dampak kemacetan di sekitar SPBU. Selain kuota, kondisi geografis dan posisi sejumlah SPBU di Kota Ambon juga disebut menjadi faktor yang memperparah antrean kendaraan. Ada SPBU yang berada di kawasan persimpangan maupun titik dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi sehingga berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Komisi II juga mendorong SPBU yang belum memiliki kuota penyaluran solar subsidi agar dapat mengusulkan kebutuhan tersebut melalui pemerintah daerah. “Harus tersedia beberapa titik yang menjual solar subsidi. Kalau semua kendaraan terkonsentrasi di satu atau dua SPBU, antrean pasti panjang,” kata Irawady.
DPRD Maluku berharap persoalan yang muncul saat ini dapat diselesaikan melalui pembenahan mekanisme distribusi, pengaturan antrean, pemerataan kuota antar-SPBU, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Pertamina. “Jadi persoalannya bukan semata-mata kekurangan BBM. Mekanisme distribusi dan antrean juga harus kita benahi agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Irawady.(PNI-01)
