AMBON, PNI.- Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan hak yang melekat, melainkan diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Ari menanggapi adanya perbedaan informasi yang berkembang terkait pembayaran TPP antara Sekretaris Daerah Maluku dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD). “Ada informasi yang disampaikan Sekda Maluku berbeda dengan kepala keuangan. Masyarakat maupun ASN perlu memahami bahwa TPP itu tidak melekat pada ASN. TPP dibayarkan berdasarkan kemampuan daerah,” kata Ari kepada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (4/8).
Menurut Ari, kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Maluku saat ini masih menghadapi berbagai tantangan sehingga pembayaran TPP harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, ia mengajak seluruh ASN untuk memahami situasi yang sedang dihadapi pemerintah daerah.
Meski demikian, Ari memastikan pemerintah tetap memiliki komitmen untuk memenuhi pembayaran TPP ketika kondisi keuangan sudah membaik. “Harapannya mekanisme keuangan ditata dengan baik sehingga hak-hak PNS terkait TPP bisa dibayarkan. Mungkin tidak sekaligus, bisa dua bulan atau tiga bulan, sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.
Politisi ini menjelaskan, ketentuan mengenai pemberian TPP telah diatur dalam regulasi pemerintah yang menegaskan bahwa pembayaran TPP bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah. “Kalau daerah tidak mampu, tidak bisa dipaksakan. Aturannya memang demikian. Yang penting sekarang adalah komitmen pemerintah daerah untuk menata keuangan agar pembayaran TPP dapat direalisasikan sesuai kemampuan fiskal,” pungkasnya.(PNI-01)
