AMBON, PNI.- Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Maluku di Gedung DPRD Maluku, kawasan Karang Panjang, Ambon, Kamis (17/9).
Dalam penyampaiannya, Vanath mengatakan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA, termasuk penyesuaian target dan proyeksi pendapatan, kebutuhan belanja yang mendesak, prioritas pembangunan daerah serta pembiayaan. “Perubahan APBD Tahun 2026 difokuskan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran benar-benar tepat sasaran serta menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat,” kata Vanath dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp 2,49 triliun. Angka tersebut turun sekitar Rp 32,1 miliar dari rencana sebelumnya sebesar Rp 2,52 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula direncanakan sekitar Rp740,13 miliar juga mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp 695,65 miliar. Penurunan PAD tersebut, kata Vanath, antara lain dipengaruhi penyesuaian target sejumlah jenis pendapatan yang bersifat mandatori.
Salah satunya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mengalami penyesuaian dari sekitar Rp106,17 miliar menjadi Rp 99,25 miliar. Kemudian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang semula ditargetkan sekitar Rp 191,41 miliar mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp 138,88 miliar.
Penyesuaian juga terjadi pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang semula ditargetkan sekitar Rp 77,52 miliar menjadi sekitar Rp 62,43 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari salah satu komponen pajak daerah lainnya mengalami peningkatan sekitar Rp 4,6 miliar menjadi Rp 29,63 miliar.
Untuk transfer dari pemerintah pusat, Vanath menyebut terjadi penambahan sekitar Rp 8,16 miliar. Penambahan tersebut antara lain berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 sekitar Rp1,69 miliar dan tahun 2024 sekitar Rp 6,04 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
Selain pendapatan, perubahan juga terjadi pada sisi belanja daerah. Belanja daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 3,89 triliun mengalami penurunan sekitar Rp 1,25 triliun sehingga menjadi Rp 2,63 triliun.
Vanath menyebut penurunan tersebut terutama disebabkan penyesuaian kembali alokasi belanja yang berkaitan dengan rencana pinjaman daerah. Pada sisi penerimaan pembiayaan daerah, semula direncanakan sebesar Rp 1,50 triliun. Setelah dilakukan penyesuaian, nilainya turun sekitar Rp 1,21 triliun menjadi Rp 218,61 miliar.
Penurunan penerimaan pembiayaan tersebut merupakan penyesuaian kembali nilai pinjaman daerah serta penyesuaian atas sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA). Sementara pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp136,67 miliar. Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk pembayaran cicilan pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Vanath menegaskan, perubahan KUA-PPAS 2026 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan, khususnya setelah melihat realisasi anggaran pada semester pertama. “Beberapa hal menjadi pertimbangan dalam melakukan perubahan APBD, di antaranya penyelesaian kewajiban tahun-tahun sebelumnya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.(PNI-01)
