AMBON, PNI.- Komisi IV DPRD Provinsi Maluku akan mengakhiri pelaksanaan pengawasan tahap II di Kota Ambon pada 23 Mei 2026. Pengawasan tersebut difokuskan pada penggunaan anggaran APBN dan APBD Tahun 2025. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Welem Kurnala kepada wartawan di Ambon, Selasa (19/5).
Menurut Kurnala, pengawasan tahap II telah dilakukan di enam daerah kabupaten/kota, yakni Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru Selatan dan Kota Ambon.
Dirinya juga belum mau merinci temuan yang diperoleh saat melakukan pengawasan. Menurutnya, Komisi IV DPRD Maluku akan terlebih dahulu melakukan rapat evaluasi bersama mitra kerja setelah seluruh rangkaian pengawasan selesai dilaksanakan. “Nanti saja kita rapat evaluasi dengan mitra selama pengawasan ini berjalan,” ujarnya.(PNI-01)
