AMBON, PNI.- Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Kamis (24/9). Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD Maluku menindaklanjuti persoalan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Salah satu tuntutan utama API yakni meminta DPRD Maluku mendorong penggunaan hak angket terkait persoalan LHKPN tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Massa juga mendesak adanya transparansi dan pendalaman secara kelembagaan terhadap perubahan nilai harta kekayaan yang dilaporkan Gubernur Maluku, termasuk aset yang disebut telah dimiliki sebelum menjabat sebagai gubernur.
API meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi di ruang publik, tetapi ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dengan mengacu pada data, dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Selain itu, massa mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku mengambil langkah terkait persoalan etika yang melibatkan Saodah Tethool dalam polemik LHKPN tersebut, sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Tuntutan lainnya yakni meminta setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan gratifikasi maupun ketidaksesuaian data apabila ditemukan dalam proses pendalaman, ditangani lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Koordinator Lapangan API, Vincensius M. Talubun, bersama Clifford Metta dan Selvianus Kilat Imsula, menyampaikan tuntutan tersebut saat diterima anggota DPRD Maluku.
Massa diterima di ruang Komisi I DPRD Maluku oleh sejumlah anggota dewan, di antaranya Rovik Akbar Afifudin, Allan Lohy, Wahid Laitupa, serta Wakil Ketua I DPRD Maluku Fausan Rahawarin.
Dalam penyampaian aspirasi, API menyoroti perubahan nilai kekayaan yang tercantum dalam LHKPN Gubernur Maluku. Mereka mempertanyakan perubahan nilai harta kekayaan yang disebut mengalami peningkatan signifikan hingga lebih dari Rp17 miliar pada laporan terbaru.
Menurut massa, persoalan tersebut perlu diperiksa dan dijelaskan secara transparan melalui mekanisme kelembagaan maupun lembaga yang memiliki kewenangan. Pertemuan antara massa aksi dan anggota DPRD sempat diwarnai perdebatan. Suasana memanas akibat perbedaan pandangan dalam pembahasan sejumlah tuntutan. Namun, pertemuan akhirnya berlangsung hingga seluruh tuntutan API disampaikan kepada DPRD Maluku.
Anggota DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, mengatakan persoalan LHKPN merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. “Yang pertama itu transparansi, yang kedua Mencegah koropsi dan ketiga adalah integritas. Soal laporan harta kekayaan, yang berwenang melakukan pemeriksaan bukan DPRD,” kata Rovik kepada media usai menerima massa.
Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kewajiban seorang pejabat daerah dalam melaporkan harta kekayaannya. Ia menyebut mekanisme pemeriksaan LHKPN berada pada lembaga yang berwenang, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau ada indikasi atau dugaan, tentu lembaga yang berwenang yang melakukan pemeriksaan. Kalau sampai pada kewenangan DPRD, pendalaman yang dilakukan oleh KPK, lalu ada indikasi atau dugaan, itu mungkin bisa menjadi fokus,” ujarnya.
Rovik menegaskan, anggota DPRD juga memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan. “Kalau ada kenaikan, siapa lembaga yang akan memeriksa ? KPK, bukan DPRD,” katanya.
Dia menegaskan, penyampaian aspirasi maupun tuntutan dalam forum DPRD memiliki mekanisme. Massa dapat menyampaikan tuntutan dan pandangan, sementara anggota DPRD memberikan pendapat sesuai kewenangan masing-masing. Ia juga membantah anggapan bahwa pandangannya dalam persoalan tersebut berkaitan dengan upaya membela Gubernur Maluku.
Meski sempat terjadi perdebatan di ruang rapat Komisi I, penerimaan aspirasi tetap berlangsung hingga seluruh tuntutan API disampaikan. API selanjutnya meminta DPRD Maluku menindaklanjuti tuntutan tersebut sesuai fungsi pengawasan dan kewenangan kelembagaan yang dimiliki.(PNI-01)
