AMBON, PNI.- Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik A. Afifudin, menyoroti minimnya kesiapan data dan dokumen dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah Maluku maupun kontraktor saat pelaksanaan pengawasan proyek ruas jalan Piru-Loki di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Sorotan tersebut disampaikan Rovik dalam rapat Komisi III DPRD Maluku bersama BPJN wilayah Maluku, kontraktor pelaksana, dan LSM Komando Garuda Sakti Provinsi Maluku di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Selasa (14/7) .
Menurut Rovik, sebelum Komisi III melakukan pengawasan lapangan, seluruh dokumen pekerjaan seharusnya telah disiapkan secara lengkap agar memudahkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang dibiayai negara.
Dokumen yang dimaksud antara lain peta lokasi pekerjaan, titik penanganan, panjang ruas yang dikerjakan, jenis pekerjaan, hingga progres pelaksanaan di lapangan. “Kalau dokumen tidak lengkap, kami turun ke lapangan mau melihat apa? Kami seperti berjalan buta karena tidak mengetahui lokasi pekerjaan secara rinci, apakah berada di desa mana, berapa panjang penanganannya, dan seperti apa progresnya,” kata Rovik.
Ia mengungkapkan, pada pengawasan sebelumnya masih ditemukan lokasi pekerjaan yang belum dilengkapi informasi memadai. Bahkan, di sejumlah titik belum terlihat penandaan pekerjaan maupun data pendukung yang dapat menjadi acuan bagi DPRD saat melakukan pengawasan.
Kondisi tersebut, menurut Rovik, menyulitkan Komisi III DPRD Maluku dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan proyek jalan nasional di daerah. Karena itu, ia meminta agar pada setiap agenda pengawasan berikutnya, BPJN Maluku, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun kontraktor pelaksana menyiapkan seluruh data teknis sebelum rombongan DPRD turun ke lapangan.
Dengan tersedianya dokumen yang lengkap, pengawasan dinilai dapat berjalan lebih efektif serta menghasilkan rekomendasi yang tepat bagi pemerintah maupun pihak pelaksana proyek. “Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. DPRD harus mengetahui secara jelas pekerjaan yang diawasi sehingga fungsi pengawasan benar-benar berjalan maksimal dan menjadi bekal bagi kami dalam memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Rovik menambahkan, pengawasan proyek infrastruktur di beberapa daerah lain telah berjalan lebih baik karena seluruh dokumen disiapkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan peninjauan lapangan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi contoh dalam pengawasan proyek jalan di Kabupaten Seram Bagian Barat agar proses pengawasan berlangsung lebih terukur dan akuntabel. Selain itu, Rovik juga meminta kontraktor lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan pekerjaan kepada DPRD maupun masyarakat guna menghindari kesalahpahaman di lapangan. “Saya berharap ini menjadi pelajaran bersama. Ke depan, setiap pengawasan DPRD harus didukung dengan dokumen yang lengkap sehingga kami mengetahui secara pasti kondisi pekerjaan sebelum turun ke lapangan,” katanya.(PNI-01)
