AMBON, PNI.- Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengkaji ulang rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. Menurutnya, kondisi keuangan daerah saat ini belum cukup kuat untuk menambah beban melalui pendirian perusahaan daerah baru.
Alhidayat menegaskan, langkah yang lebih mendesak adalah mengoptimalkan kinerja BUMD yang telah ada, terutama PD Panca Karya, sebelum pemerintah memutuskan membentuk badan usaha baru. “Yang paling penting saat ini adalah mengoptimalkan BUMD yang sudah ada. Kalau BUMD yang ada sudah benar-benar survive dan tidak lagi mampu menjangkau seluruh kebutuhan daerah, barulah dipertimbangkan pembentukan BUMD baru berdasarkan kajian yang matang,” kata Alhidayat kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Kamis (6/8).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pembentukan BUMD baru otomatis membutuhkan penyertaan modal dari pemerintah daerah, sementara kemampuan fiskal APBD Maluku masih sangat terbatas. “Kalau membentuk BUMD baru, tentu harus ada penyertaan modal dari pemerintah. Sementara kondisi APBD kita masih ngos-ngosan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Maluku, pihaknya telah meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali rencana pembentukan lima BUMD baru yang sempat diwacanakan.
Dari lima usulan tersebut, kata Alhidayat, hanya dua yang akhirnya disepakati untuk diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri, yakni BUMD di sektor perikanan serta energi dan pertambangan. Meski demikian, DPRD tetap meminta agar rencana tersebut dikaji secara komprehensif, terutama terkait model bisnis, kebutuhan modal, dan ruang lingkup usahanya. “Kalau sektor perikanan atau energi dan pertambangan masih bisa diintegrasikan atau diperkuat melalui BUMD yang sudah ada seperti Panca Karya, maka tidak perlu membentuk perusahaan baru. Yang dibutuhkan sekarang adalah penguatan dan optimalisasi BUMD yang sudah dimiliki daerah,” tegasnya.
Alhidayat berharap Pemprov Maluku lebih memprioritaskan pembenahan dan penguatan BUMD yang telah ada agar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dibanding menambah perusahaan daerah baru yang berpotensi membebani keuangan daerah.(PNI-01)
