AMBON, PNI.- Anggota Komisi I DPRD Maluku, Ismail Marasabessy, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon membuka secara transparan seluruh dokumen awal yang menjadi dasar penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona.
Menurut Ismail, negara tidak mungkin menerbitkan sertifikat tanpa adanya dokumen administrasi dan dasar hukum yang jelas. Karena itu, BPN diminta menjelaskan secara terbuka siapa pihak yang mengajukan, dokumen apa yang digunakan, hingga siapa pejabat yang memproses penerbitan kedua sertifikat tersebut.
Desakan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Maluku bersama Kepala BPN Kota Ambon, Lurah Benteng, Raja Negeri Urimessing, Ketua Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona, Michael selaku pemilik SHM Nomor 2337, Tinie Pinontoan selaku pemilik SHM Nomor 3278, serta kuasa hukum Tinie Pinontoan, Samy Sahetapy, di ruang Komisi I DPRD Maluku, Rabu (8/7). ‘’Kalau sertifikat sudah keluar, tentu ada dasar hukumnya. Tidak mungkin sertifikat diterbitkan begitu saja. Pasti ada surat keterangan, dokumen pendukung, dan pengakuan dari pihak terkait sehingga BPN dapat menerbitkan sertifikat,” kata Ismail kepada wartawan melalui pesan WhatsApp yang diterima, Sabtu (10/7).
Politisi tersebut menilai perdebatan mengenai siapa pemilik awal tanah bukan lagi menjadi persoalan utama. Fokus saat ini, kata dia, adalah menelusuri proses administrasi yang melahirkan dua SHM di dalam kawasan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai area Vihara Gunung Nona.
Ia menegaskan, BPN sebagai lembaga negara memiliki kewajiban menjelaskan secara terbuka seluruh tahapan penerbitan sertifikat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan di tengah masyarakat. “Saya meminta BPN membawa seluruh dokumen awal yang menjadi dasar terbitnya dua sertifikat tersebut. Siapa yang mengajukan, siapa yang mengeluarkan, dan apa saja dokumen pendukungnya harus dibuka agar semuanya menjadi jelas,” tegasnya.
Ismail juga menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengakui keberadaan Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona sebagai badan hukum yang sah secara administratif.
Di sisi lain, BPN juga mengakui adanya dua SHM yang diterbitkan di lokasi yang sama. Karena itu, menurutnya, transparansi dokumen menjadi kunci untuk mengurai persoalan sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih hak atas tanah.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat, kawasan yang sejak lama dipagari tersebut dipahami sebagai lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah ibadah. Munculnya dua SHM di dalam area tersebut, lanjut Ismail, harus dijelaskan berdasarkan data dan fakta hukum, bukan asumsi atau klaim sepihak. “Sengketa lahan rumah ibadah adalah persoalan yang sangat sensitif. Semua pihak harus mengedepankan hukum, keterbukaan, dan menghindari langkah-langkah yang dapat memicu konflik sosial di masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap pembukaan dokumen penerbitan SHM dapat menjadi jalan untuk menemukan titik terang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut. “Dokumen-dokumen itu penting sebagai bahan pembuktian. Dengan begitu semua pihak mengetahui dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut dan penyelesaian dapat dilakukan secara terang, adil, dan bermartabat,” pungkasnya.(PNI-01)
