AMBON, PNI.- Komisi I DPRD Maluku menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa tanah OSM yang dijadwalkan berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Maluku di Ambon, Kamis (18/6). Penundaan dilakukan karena pihak Kodam XV/Pattimura yang diundang tidak dapat menghadiri rapat tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanella mengatakan, surat dari kuasa hukum masyarakat telah diterima dan diteruskan kepada pimpinan DPRD melalui Komisi I untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, undangan kepada Kodam XV/Pattimura telah disampaikan beberapa hari sebelumnya. Namun, pihak Kodam berhalangan hadir karena memiliki agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. “Kami sudah memberikan pemberitahuan beberapa hari lalu kepada Kodam XV/Pattimura. Namun karena ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan, mereka belum bisa hadir. Pada prinsipnya DPRD akan memanggil kembali karena persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” ujar Edison.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut hadir sembilan orang dari tim kuasa hukum masyarakat OSM serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Komisi I DPRD Maluku, kata dia, tetap berkomitmen menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami sudah bersepakat untuk menunda dan menjadwalkan pemanggilan kembali. Mudah-mudahan pada pemanggilan berikutnya semua pihak dapat hadir sehingga bisa dilakukan hearing untuk mendengar penjelasan dari masing-masing pihak,” katanya.
Edison menegaskan, kehadiran pihak Kodam XV/Pattimura sangat penting agar persoalan tersebut dapat dibahas secara komprehensif. Karena itu, apabila pada pemanggilan berikutnya pihak yang diundang belum juga hadir, DPRD akan menempuh langkah sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat OSM, Semmy Waileruny, SH., M.Si, meminta agar tidak ada aktivitas atau kegiatan apa pun di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa sebelum adanya pembahasan lebih lanjut di DPRD.
Menanggapi permintaan tersebut, Edison menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Maluku untuk menentukan langkah selanjutnya. “Prinsipnya kami akan menindaklanjuti semua persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat sesuai prosedur yang ada. Kami berharap semua pihak dapat hadir dalam pertemuan berikutnya agar persoalan ini bisa segera mendapatkan solusi,” pungkasnya.(PNI-01)
