AMBON, PNI.- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi melalui rapat kerja bersama 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku dan para pemangku kepentingan sektor investasi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Senin (6/7/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala.
Anggota Pansus DPRD Maluku, Ari Sahertian, mengatakan pembahasan Ranperda difokuskan untuk menyempurnakan seluruh substansi agar menjadi regulasi yang komprehensif sebelum memasuki tahapan penetapan. “Yang kita lakukan saat ini adalah merampungkan seluruh muatan perda ini berdasarkan usulan, masukan, dan berbagai pemikiran yang berkembang di internal panitia maupun dari para mitra. Semua kekurangan akan kita lengkapi agar menjadi bagian dari materi perda,” kata Ari.
Menurutnya, Ranperda tersebut disusun sebagai perda payung yang akan menjadi acuan bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Maluku dalam menyusun regulasi yang lebih teknis terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Ia menjelaskan, Perda Provinsi tidak mengatur secara rinci mekanisme pemberian insentif maupun kemudahan investasi. Ketentuan teknis nantinya akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub), kemudian ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota melalui perda sesuai karakteristik dan kewenangannya. “Perda ini adalah perda payung. Teknis pelaksanaannya nanti diatur melalui Pergub, kemudian seluruh 11 kabupaten/kota harus menyusun perda yang lebih spesifik sesuai yg kewenangannya masing-masing,” ujarnya.
Ari menegaskan, keberhasilan implementasi kebijakan investasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku, tetapi juga membutuhkan komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam menindaklanjuti regulasi tersebut. “Karena itu, setelah perda ini ditetapkan, kita akan melakukan sosialisasi bersama. Keberhasilan pelaksanaannya bukan hanya kewenangan provinsi, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota untuk menghadirkan regulasi yang mampu mendorong investasi di daerah masing-masing,” tegasnya.
Ia berharap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dapat segera disahkan menjadi perda sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Maluku.(PNI-01)
