AMBON, PNI.- Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan OSM antara Kodam XV/Pattimura dengan pihak-pihak terkait kembali batal digelar untuk kedua kalinya di Komisi I DPRD Maluku, Senin (22/6). Ketidakhadiran pihak Kodam XV/Pattimura dalam agenda tersebut menuai kekecewaan dari kuasa hukum masyarakat, Semy Wailaruny dan Munir Kairoti.
Kepada wartawan usai RDP dengan komisi I DPRD Maluku, Semy Wailaruny menyatakan pihaknya masih memberikan kesempatan sekali lagi kepada Kodam XV/Pattimura untuk memenuhi panggilan DPRD Maluku. “Kami memberikan kesempatan lagi untuk satu kali panggilan. Tetapi kalau mereka tidak datang lagi tanpa memberikan kabar, tentu ini tidak sopan terhadap lembaga DPRD yang memiliki kewenangan politik untuk mengambil langkah-langkah tertentu,” ujar Semy.
Menurutnya, pimpinan Kodam seharusnya memberikan teladan dengan menghormati undangan resmi dari lembaga legislatif. Ia menegaskan, apabila pada pemanggilan berikutnya pihak Kodam kembali tidak hadir, maka pembahasan dapat dilakukan hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak. “Mereka sudah tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan dasar-dasar penguasaan wilayah tersebut. Apalagi perkara ini sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” katanya.
Semy juga meminta agar tidak ada lagi aktivitas fisik di lokasi sengketa, termasuk rencana pembangunan masjid yang disebut akan dilakukan oleh Kodam XV/Pattimura. “Kalau mereka tidak datang lagi, kami meminta seluruh kegiatan fisik di lokasi dihentikan. Bahkan seluruh anggota TNI aktif harus keluar dari wilayah tersebut,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya mengaku akan menempuh berbagai langkah hukum maupun politik, termasuk meminta DPRD Maluku mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan TNI. “Ada banyak sarana yang akan kami gunakan. Kami bisa melaporkan Pangdam kepada pimpinan di atasnya, meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi, bahkan ada langkah-langkah hukum nasional maupun internasional yang akan kami lakukan,” ungkap Semy.
Terkait status lahan, Semy menjelaskan bahwa pihak Kodam sebelumnya telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat. Namun hingga kini sertifikat tersebut belum diterbitkan karena hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan kondisi fisik lahan tidak sesuai.
Semy juga menyoroti adanya rencana pembangunan masjid di lokasi sengketa. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan provokasi di tengah masyarakat. “Ada dugaan unsur provokasi dalam rencana pembangunan masjid di lokasi yang masih bersengketa. Hal ini tidak baik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Munir Kairoti, menegaskan bahwa pihaknya lebih mengedepankan kepentingan masyarakat serta penghormatan terhadap hukum. “Kita kedepankan kepentingan masyarakat. Secara hukum, perkara ini sudah memiliki putusan yang inkracht. Jadi siapapun harus melaksanakan putusan tersebut dan setiap orang wajib patuh serta tunduk pada hukum, siapapun dia,” ujar Munir.(PNI-01)
