AMBON, PNI.- Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanthie Jhon Laipeny, meminta pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diperketat guna mencegah praktik penimbunan, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), serta penggunaan mesin penyalur BBM yang belum memenuhi standar metrologi.
Kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Ambon, Selasa (7/7), Suanthie menegaskan seluruh mesin penyalur BBM, termasuk Pertamini, wajib memiliki sertifikat tera sebelum dioperasikan. “Selama belum ada surat atau bukti bahwa mesin tersebut sudah ditera, maka alat itu tidak boleh beroperasi sebagai sarana usaha,” tegasnya.
Menurut Suanthie, pemerintah daerah melalui instansi teknis, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten MBD, harus segera menghentikan operasional Pertamini yang belum memiliki sertifikat tera hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Ia menjelaskan, pengawasan distribusi BBM merupakan kewenangan dinas teknis, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi terkait. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, Komisi II DPRD Maluku akan memanggil mitra kerja untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan seluruh ketentuan dipatuhi.
Selain menyoroti legalitas alat ukur, Suanthie juga meminta pengawasan distribusi BBM diperketat agar tidak terjadi penimbunan maupun penjualan di atas HET. Menurutnya, distribusi BBM harus dilakukan secara transparan sehingga pasokan benar-benar diterima masyarakat sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
Ia mengungkapkan, persoalan distribusi BBM sebelumnya juga sempat menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat bersama Pertamina. Dalam forum tersebut muncul indikasi adanya pelaku usaha yang menyatakan stok BBM di SPBU telah habis, namun setelah dilakukan penelusuran diduga masih terdapat persediaan yang disimpan di gudang. “Kondisi seperti ini harus diawasi secara serius agar tidak ada oknum yang bermain dan merugikan masyarakat, terutama di wilayah kepulauan seperti Maluku Barat Daya,” ujarnya.
Suanthie menambahkan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran di SPBU, aparat pengawas harus mengikuti prosedur yang berlaku dengan membuat berita acara sebagai dasar pemeriksaan sebelum melakukan pengecekan terhadap alat ukur atau meter BBM.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan alat ukur telah ditera dan masih berfungsi sesuai standar metrologi. Jika ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian dengan standar yang berlaku, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap pengawasan yang konsisten dapat menjamin distribusi BBM berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya tetap terpenuhi tanpa adanya praktik penimbunan maupun permainan harga.(PNI-01)
