AMBON, PNI.- Komisi I DPRD Maluku mendesak Kantor Imigrasi Ambon memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dan beraktivitas di kawasan pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menyusul kasus deportasi 11 WNA asal China yang sebelumnya diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian di kawasan tambang emas rakyat tersebut. “Kami meminta pemerintah dan pihak Imigrasi memperketat pengawasan terhadap orang-orang asing yang masuk ke Gunung Botak. Jangan sampai mereka datang menggunakan izin kunjungan, tetapi kemudian bekerja di kawasan tambang,” kata Solichin kepada wartawan di Ambon, Kamis (4/6).
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi berpotensi menarik masuknya tenaga asing sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih ketat dari Imigrasi, aparat keamanan, dan pemerintah daerah. Ia menegaskan setiap WNA yang masuk ke Maluku harus dipastikan memiliki dokumen lengkap dan tujuan kedatangan yang sesuai dengan izin yang dimiliki.
Solichin menilai kasus deportasi 11 WNA asal China harus menjadi evaluasi serius bagi seluruh pihak, terutama instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan orang asing. “Peristiwa deportasi 11 WNA China kemarin kami harapkan menjadi yang terakhir. Ini harus menjadi catatan penting bagi kinerja Imigrasi ke depan agar pengawasan lebih maksimal,” ujarnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Komisi I berencana memanggil pihak Imigrasi untuk meminta penjelasan terkait mekanisme pengawasan terhadap keberadaan WNA di Maluku, khususnya yang beraktivitas di kawasan Gunung Botak. “Kami sudah membicarakan untuk memanggil pihak Imigrasi guna meminta keterangan dan penjelasan terkait pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Maluku, terutama yang beraktivitas di kawasan Gunung Botak,” katanya.
Menurut Solichin, DPRD tidak ingin pelanggaran keimigrasian terus berulang karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum, keamanan, maupun dampak sosial di tengah masyarakat. Karena itu, ia mendorong penguatan FC koordinasi lintas sektor antara Imigrasi, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan instansi terkait agar seluruh aktivitas WNA di Maluku dapat terpantau dengan baik. “Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar keberadaan WNA di Maluku benar-benar sesuai dengan izin yang dimiliki dan tidak merugikan kepentingan daerah maupun masyarakat setempat,” tegasnya.(PNI-01)
