AMBON, PNI.- DPRD Maluku mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Konten Lokal sebagai landasan hukum untuk memastikan tenaga kerja, pelaku usaha, serta masyarakat Maluku memperoleh porsi yang lebih besar dalam pengembangan proyek strategis nasional Blok Masela.
Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik A. Afifudin, mengatakan regulasi tersebut disiapkan agar keterlibatan masyarakat lokal tidak berhenti pada komitmen, tetapi memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam proyek migas tersebut. “Kami sedang mempercepat penyusunan Perda tentang konten lokal. Di dalamnya akan diatur sejauh mana keterlibatan masyarakat Maluku dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan Blok Masela,” ujar Rovik kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Senin (6/7).
Menurutnya, Perda tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pelaksana proyek, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan potensi lokal, baik melalui penyerapan tenaga kerja, pemberdayaan pelaku usaha daerah, maupun pemanfaatan penyedia barang dan jasa asal Maluku.
Rovik menegaskan, regulasi itu tidak hanya mengatur keterlibatan masyarakat pada sektor migas, tetapi juga seluruh aktivitas yang menjadi bagian dari rantai pengembangan Blok Masela. “Perda ini akan mengikat semua pihak, bukan hanya untuk sektor migas, tetapi seluruh konten lokal yang ingin berpartisipasi dalam pengelolaan Blok Masela,” katanya.
Ia berharap Perda Konten Lokal dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin manfaat ekonomi dari pengembangan Blok Masela lebih banyak dirasakan masyarakat Maluku. “Tujuan akhirnya adalah agar seluruh kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku, sehingga manfaat pembangunan Blok Masela dapat dirasakan secara luas,” pungkasnya.(PNI-01)
